Sanksi Pidana Penjara Menanti " Ini Imbauan Satgas Gabungan Karhutla Koramil Pengaron Bersama Polsek Untuk Masyarakat 

    Sanksi Pidana Penjara Menanti " Ini Imbauan Satgas Gabungan Karhutla Koramil Pengaron Bersama Polsek Untuk Masyarakat 
    Sanksi Pidana Penjara Menanti " Ini Imbauan Satgas Gabungan Karhutla Koramil Pengaron Bersama Polsek Untuk Masyarakat 

    MARTAPURA - Koramil 1006-02/Pengaron, Polsek bersama Tim Gabungan Satgas Karhutla melakukan patroli gabungan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).Minggu (06/8).

    Dikatakan Danramil - 02/Pengaron Kapten Cpl Bagus Rijayatmo bahwa ini merupakan realisasi dan pelaksanaan arahan Presiden, melalui Gubernur , Pangdam dan Polda juga Bupati  tentang penanganan Karhutla diwilayah secara maksimal.

    Berdasarkan itulah dilaksanakan patroli dan sosialisasi bersama terkait ke daerah-daerah rawan Karhutla serta aktivitas membuka lahan dengan cara membakar diwilayah Kecamatan Pengaron.

    Desa Pengaron, Maniapun, Alimukim dan Banteng merupakan wilayah rawan Karhutla. Selain itu, dipasang pula spanduk imbauan tentang pencegahan, penanganan dan antisipasi Karhutla. Tutur Danramil "

    Imbauan serupa juga disampaikan Kapolsek Pengaron Ipda Zulkifli mengajak masyarakat ikut  berpartisipasi dalam penanganan atau upaya preventif mencegah Karhutla di wilayah Kecamatan Pengaron.

    Akan dikenakan pasal dan Undang-undang hukuman apabila terdapat warga siapapun itu membakar atau dengan sengaja membuka lahan akan kami tindak sesuai hukum sanksi pidana penjara yang berlaku." Pungkasnya.(pendim1006).

    banjar
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Prajurit TNI-AD Kalsel Wakili Duta Kerajaan...

    Artikel Berikutnya

    Ajak Warga Semarakkan HUT RI Ke-78 " Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024

    Ikuti Kami